• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Medan Labuhan Paparkan 7 Kasus Sepekan

by NiahLubis
Selasa, 13 November 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Belawan (Pewarta.co)-Polsek Medan Labuhan memaparkan sejumlah kasus tindak pidana kejahatan dalam sepekan terkahir di wilayah hukumnya.

Kasus yang dipaparkan tersebut ialah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ) dengan 1 kasus dan penyalagunaan Narkotika 6 kasus.

bacajuga

Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polrestabes Medan, Patroli Rumah Kosong Siang dan Malam

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Dalam pengungkapan itu, dua pelaku Curanmor dan tujuh pelaku Narkotika berhasil diamankan.

Dari sejumlah pengungkapan ini, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa Sabu 9,22 gram, ganja 1,14 gram, uang tunai sebesar RP. 230.000, 2 Handpone (HP), bong dan pipet klip plastik sabu.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto didampingi Wakapolsek, AKP Ponoji dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dalam siaran persnya di Mapolsek Medan Labuhan, Senin (12/11/2018).

Selain itu, mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini menegaskan, pengungkapan yang dilaksanakan tersebut merupakan atensi dari bapak Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH untuk mewujudkan kondusiftas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Ini merupakan instruksi dari Kapolres Belawan guna menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif,” tegasnya.

Untuk itu, Rosyid kembali menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kita akan terus menidak semua bentuk tindak kejahatan yang meresahkan. Sehingga masyarkat merasa aman dan nyaman,” tandas Alumnus Akpol 2004 seraya mengatakan untuk para tersangka Curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Sedangkan para tersangka Narkotika dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 15 tahun penjara. (Dyt)

Previous Post

Gagahi ABG, Pemuda Sipirok Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Next Post

Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Ganja di Sidakkal

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Muspika Pancurbatu Berantas Judi Tembak Ikan-ikan dan Peredaran Narkoba di Sibolangit

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kilogram Sabu-sabu dan  Heroin DIsita

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 TO Pengedar Sabu-sabu

Jumat, 16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani