Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Kota menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta berinisial DS (26) yang merupakan pecandu sabu.
Saat ditangkap di kos-kosan, Jalan Gedung Arca Medan pada hari Kamis 7 Juni 2018 kemarin, warga asal Sipare-pare Indrapura Kabupaten Batubara yang tinggal di Jalan Halat Medan ini tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar kos tersebut.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medan Kota, Jumat, (8/6/2018) menyebutkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pesta sabu di kos-kosan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat tersebut, petugas Polsek Medan Kota langsung menuju lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH.
Sesampainya di lokasi, lanjut Revi menerangkan, petugas mendapati pelaku yang belakangan diketahui merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya, tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti paket kecil sabu dan alat hisapnya,” terang mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Usai diamankan, kata Revi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini seraya mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mencari penjual sabu tempat tersangka membeli barang haram tersebut.
Sebelumnya, Polsek Medan Kota Juga berhasil menangkap dua pecandu sabu masing-masing berinisial R dan MZ yang merupakan pekerja di Rumah Makan (RM) Cindelaras tepat di depan rumah makan tersebut, Jalan DR GM Panggabean Medan pada hari Rabu 6 Juni 2018 kemarin.
Keduanya ditangkap usai membeli sabu seharga 50 ribu rupiah di Jalan Turi Medan.
Saat diinterogasi, kedua pekerja RM Cindelaras ini mengaku akan menggunakan barang haram itu di kamar mandi tempatnya bekerja.
Tidak hanya itu, dari keduanya, petugas menyita paket klip sabu dan Yamaha Scorpio plat BK 6008 PJX sebagai barang bukti.
Kini, para pelaku harus merasakan berlebaran dalam pengapnya rumah tahanan Mapolsek Medan Kota karena perbuatannya tersebut. (rks)