Medan (Pewarta.co)-Setelah melakukan penyelidikan, dalam waktu singkat Polsek Medan Kota meringkus Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di Jalan Denai Ujung.
Pelaku diringkus berdasarkan rekaman CCTV di lokasi pencurian, arena Futsal Galaxi, Jalan Air Bersih Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota.
“Pelaku diringkus setelah petugas yang menerima laporan pada hari Senin 14 Mei 2018 melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekam kamera pengawas di lokasi pencurian,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH menjawab pewarta.co, Selasa, (15/5/2018).
Dijelaskan Revi, saat memeriksa kamera pengawas, korban yang kehilangan Yamaha Vixion plat BK 2596 RAL pada hari Sabtu 12 Mei 2018 kemarin mengenali pelaku.
“Nah, menindaklanjuti hal tersebut, dalam hitungan jam petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Abi (22) warga Jalan AR Hakim Gang Tengah Kelurahan Pasar Merah di kediaman keluarganya di Jalan Denai Ujung Selasa dinihari tadi,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Dari hasil interogasi, diungkapkan Revi, petugas mengetahui keberadaan tersangka Hariadi (33) warga Jalan Bakti Gang Kolam Nomor 8 Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan sepeda motor milik korban.
“Dan hasil introgasi terhadap tersangka Abi, tim langsung pengembangan melakukan penangkapan terhadap Hariadi yang dilanjutkan dengan pengembangan barang bukti hasil kejahatan yang telah dijual para pelaku kepada Devi, seorang penadah di Jalan letda Sujono depan Gang Kartini Tembung,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.
Diterangkan Revi, masing-masing tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini memiliki peran berbeda.
“Para pelaku memiliki peran berbeda. Hariadi merupakan pemilik kunci letter T yang dipinjamkan kepada Abi dan rekannya Dede yang hingga saat ini masih diburon bersama penadah barang hasil kejahatan tersangka,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Revi, dua tersangka berikut barang bukti Yamaha Vixion plat BK 2596 RAL milik korban dan Honda Vario plat BK 5676 ADD yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi nekatnya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. (rks)