Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Kota menangkap dua warga Mahkamah yang melakukan pencurian di kantor Perpustakaan Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan.
Keduanya tertangkap setelah aksi nektanya terekam CCTV.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medan Kota, Kamis, (24/5/2018) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah Cecep Sulaiman Rangkuti (24) dan Peri Suherman (24).
“Dua pegawai bengkel las di Jalan Mahkamah ini ditangkap petugas yang melakukan penyelidiakn atas laporan pencurian tersebut di kawasan ramadhan fair,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK didampingi Kanit Reskri, Iptu Suhardiman SH MH.
Lanjut Revi menjelaskan, petugas yang mengiterogasi para pelaku mengetahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama tiga rekannya yang saat ini masdih diburon.
“Dari hasil interogasi diketahui kedua tersangka melakukan pencurian di kantor Perpustakaan Daerah Sumut bersama tiga rekannya bernama Fran, Joni dan Taufik yang hingga saat ini masih kita buru,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Selain itu, disebutkan Revi, dalam aksi tersebut, para pelaku yang berhasil menggondol sejumlah barang berharga berupa satu unit PC komputer merek HP PRO ONE 400 GZ, printer Epson L36 dan tabung gas 12 kilogram.
“Para pelaku mengakui printer hasil kejahatannya dijual kepada penadah di kawasan Jalan Merak Jingga Medan seharga 400 ribu rupiah,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Revi, pelaku berikut barang bukti uang senilai 51 ribu rupiah sisa menjual barang hasil kejahatan dan satu set kotak komputer HP PRO ONE 400GZ langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“Sesampainya di Mapolsek, para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” tandasnya. (rks)