Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Kota menyita tujuh paket sabu dari pria bernama Andre (20), yang diduga merupakan jaringan pengedar narkotika.
Warga Jalan Brigjen Katamso Medan ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat, (25/5/2018) di Jalan Ir H Juanada Medan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap menjadi tempat peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH kepada pewarta.co, Sabtu, (26/5/2018).
Lanjut diungkapkan Revi, tersangka yang diduga merupakan anggota jaringan narkoba tersebut diringkus ketika sedang mengendarai Yamaha Mio Soul plat BK 4366 ACI bersama dua orang temannya yang berstatus sebagai saksi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tujuh paket sabu tersebut dari tangan pelaku,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Diungkapkan Revi, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisal RK.
“Saat ini, RK tengah dalam pengejaran Polsek Medan Kota. Sementara Andre langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)