Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Ketiga tersangka yang satu di antaranya merupakan wanita ini ditangkap saat akan menjual barang haram tersebut di depan Hotel Delta, Jalan Ir Juanda, Kecamatan Medan Maimon pada hari Sabtu, 17 November 2019 sekira pukul 22.30 WIB.
Ketiga tersangka adalah M Yafandi (24), warga Jalan Ir Juanda Gang Usaha, Rut Paulian Sitinjak (19), warga Jalan Rawa II Gang Mesjid, dan Jelita (19), warga Jalan Menteng VII Gang Garuda.
“Dari ketiga tersangka, tim Pegasus Polsek Medan Kota berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak tiga butir,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP M Rikki Ramadhan SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK, Selasa (26/11/2019).
Dijelaskan Kanit Reskrim, penangkapan ketiga tersangka setelah Tim Pegasus
menerima informasi bahwa ketiganya menjual pil ekstasi.
“Kemudian, Tim Pegasus memancing ketiga tersangka dengan cara akan membeli pil ekstasi tersebut. Setelah mencapai kesepakatan dengan harga Rp180.000 per butir, dan tercapai tempat transaksi di depan Hotel Delta, selanjutnya tim berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang buktinya,” urai Iptu M Ainul Yaqin.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya kemudian diboyong komando. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu M Ainul Yaqin SIK. (Dedi)