MEDAN – Polsek Medan Kota menggrebek judi jackport di Jalan Mangkubumi Gang Aceh Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Pada penggrebekan tersebut, petugas berhasil menyita tujuh unit mesin jackport, uang tunai sebesar 430 koin jackport dan mengamankan satu tersangka bernamaArif Wardana (24) penduduk Jalan Andansari Lingkungan 17 Pasar VI Medan.
“Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan praktik judi di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH menjawab pewarta.co di Mapolsek Medan Kota, Selasa, (20/3/2018).
Lanjut Tobing menjelaskan, petugas yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi dan melakukan penggrebekan.
“Satu orang pemain berikut tujuh mesin jackport dan 430 koin berhasil diamankan dari sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi perjudian,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Tobing, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“Pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal perjudian,” tandasnya.
Selain itu, alumnus Akpol tahun 2005 ini menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas penyakit masyarakat termasuk praktik perjudian. (red)