Medan (Pewarta.co)-Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Nibung Medan, Selasa, (6/3/2018).
Hal itu dilakukan guna meminimalisir kemcetan arus lalu lintas untuk mencipatkan kenyamanan masyarakat yang sedang melintas dan beraktifitas di lokasi tersebut.
“Pada penertiban dipimpin oleh Kanit Lantas Iptu Tuchfac Lubis beserta anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru, kita memberikan tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang melanggar aturan parkir dan berhenti sesuai dengan Passal 287 (3) yo 106(4) d,e,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK menjawab pewarta.co, Selasa, (6/3/2018).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, selain menilang kendaraan yang melanggar aturan tersebut di atas, personel yang terlibat penertiban menyampaikan imbauan tentang tertib lalu lintas.
“Selain memberikan tindakan tilang, personil lalu lintas Polsek Medan Baru juga memberikan teguran secara lisan dan memberikan imbauan, dikmas lantas melalui publik adrees,” jelas Martuasah.
Sebagaimana diketahui, meski di beberapa lokasi di Jalan Nibung tersebut ada tanda larangan parkir, namun sejumlah pengendara tetap memarkirkan kendaraannya di daerah larangan parkir tersebut.
Karena itu, guna mengatasi simpul-simpul kemacetan di wilayah hukumnya tersebut, Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru proaktif melakukan penertiban. (rks)