Medan (Pewarta.co)-Petugas Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku begal terhadap korban Raymond Saragih (44), warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo.
Kedua pelaku bernama Dedy Anto Simamora (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim No.113 Medan dan Hendriko Hutahaean (31) warga Jalan Sei Wampu Baru No.7 Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fahtir Mustafa mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang saat itu sedang menaiki becak bermotor (betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kedua pelaku tiba tiba datang dan memepet betor serta menyuruh pengemudi becak berhenti. Dimana salah satu pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya,” kata Kapolsek Kompol Teuku Fathir Senin (14/2/2022).
Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan handphone dan uang Rp 280.000. Pelaku yang berhasil mengambil barang korban lalu melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan,” sebut Kapolsek.
Mendapat informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik didampingi Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda S.tr.k dan Panit Opsnal Reskrim Ipda Beri Anggara Awal turun ke lokasi guna melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Ketika kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku Dedy Anto Simamora melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” katanya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku Dedy Anto Simamora merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada tahun 2018,” katanya.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ril)