Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku penggelapan mobil rental bernama Dedek Surya Iskandar (36).
Sebelum ditangkap, warga Jalan Raya Menteng Nomor 4 ini menggelapkan Toyota Avanza plat BK 1792 OD milik Debora Saragih (46) penduduk Jalan Antariksa IV Nomor 14 Medan yang disewanya sejak bulan Januari 2018 seharga 225 ribu rupiah perhari.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medan Baru, Sabtu, (31/1/2018) menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah petugas menindaklanjuti laporan korban.
“Jadi, mobil korban disewa oleh pelaku selama dua pekan. Namun setelah dua bulan, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.
Lanjut dijelaskan Victor, korban yang tidak lagi bisa menghubungi pelaku melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Maplolsek Medan Baru pada hari Senin 12 Maret 2018.
“Nah, selanjutnya, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menagkap pelaku dari kediamannya siang tadi sekira pukul 14.00 WIB,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai ditangkap, kata Victor, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (red)