Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Baru menangkap seorang pencuri AC hotel Petisah, Jalan Nibung Medan.
Sementara satu rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medan Baru, Kamis, (15/3/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Alfin Sitepu alias bolong alias Fredom (23) warga asal Jalan Asahan KM 13 Kabupaten Simalungun yang merupakanseorang pengamen di seputar lokasi.
“Korban yang mengetahui AC di kamar hotelnya dicuri langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.
Lanjut Victor menjelaskan, petugas yang menerima laporan pencurian itu langaung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Nah, di situ, korban yang mendampingi petugas kita mendengar suara gaduh dari lantai 4 hotel. Setelah diperiksa ternyata pelaku bersama rekannya tengah menggeser tangga kayu untuk melangsir 3 unit AC hasil kejahatan,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Victor mengungkapkan, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku.
“Namun sayang, rekan pelaku berhasil lolos dari sergapan dan tengah dalam pengejaran,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.
Saat diinterogasi, kata Victor, tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian AC di hotel tersebut dan menjualnya kepada seorang penampung barang bekas seharga 350 ribu rupiah.
“Usai diamankan, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan baru karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (red)