Medan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan tiga trsangak pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Ketiga tersangka dimaksud berinisial EDW (18), warga Jalan Jamin Ginting Gang Gembira No. 17 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Andre Mei Pepayosa (24), warga Jalan Jamin Gunting No. 121 dan Muhammad Ganda Gurusinga (20), warga Jalan Jamin Ginting No. 31 Kelurahan Kepala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Ketiganya ditangkap di Jamin Ginting, Komplek Perumahan Buena Vista Blok B-7 Padang Bulan Medan pada hari Jumat, 27 Desember 2019 pekan lalu,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba SH MH, Jumat, (3/1/2019).
Dalam laporan yang diterima, lanjut dijelaskan mantan Kanit VC/Judi Sila Satreskrim Polrestabes Medan ini, para tersangka kerap mengedarkan pil ekstasi di lokasi tersebut.
“Dari para tersangka disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 173 butir,” jelas Kompol Martuasah.
Ketika diinterogasi, Tobing menambahkan, para tersangka disuruh menjual pil ekstasi tersebut oleh Ksel Sembiring yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Sedangkan pil ekstasi itu dijual dengan harga Rp. 160 ribu setiap butirnya,” tambah Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuma pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (rks)