Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat terpaksa menembak seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas, Syahdan Lubis alias Bobi sempat buron sejak Tahun 2015 lalu karena terlibat pencurian di Jalan Sei Deli Gang Sauh No. 10 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.
Sedangkan satu rekan tersangka sudah menjalani hukuman dan seorang lagi masih diburon.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala SIK yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka sempat yang buron sejak tahun 2015 lalu berhasil ditangkap oleh tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Polsek Medan Barat pada hari Senin, 25 November 2019 kemarin,” ujar Kompor Choky, Rabu, (27/11/2019).
Namun sayang, lanjut Choky menerangkan, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur.
“Ketika dibawa pengembangan, residivis atas kasus pencurian ini melakukan perlawanan. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkannya. Jadi terpaksa dilumpuhkan,” terang mantan Kapolsek Pancurbatu ini.
Selanjutnya, kata Choky, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhyangkara.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini seraya menambahkan satu tersangka bernama Solihin masih diburon.
Sebelumnya, tersangka membongkar gudang milik Ayen bersama dua rekannya pada hari Kamis 18 Juni 2015 di Jalan Sei Deli Gang Sauh No. 10 Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 35 juta. (rks)