Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Barat menangkap seorang Juru Parkir (Jukir) bernama Jaka (52) warga Jalan Putri Hijau, Kesawan Medan Barat.
Sebelum ditangkap, pelaku dilaporkan karena menganiaya korban di Jalan Sekata Gang Nusa Indah Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Sabtu 30 Juni 2018 silam.
Dari kasus ini, petugas menyita sebuah potongan besi kopong sebagai barang bukti.
“Pelaku ditangkap di Jalan Adam Malik pada hari Jumat 20 Juli 2018 berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Coky Meliala menjawab pewarta.co di Mapolsek Medan Barat, Sabtu, (21/7/2018).
Lanjut diungkapkannya, petugas yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Mendapat informasi bahwasannya pelaku penganiayaan bernama Jaka sedang berada di Jalan Adam Malik, petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap mantan Kapolsek Pancurbatu ini.
Usai diamankan, kata Coky, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.
“Pelaku langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Polsek Medan Barat. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini. (rks)