Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Barat mengamankan seorang tersangka pada Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Sekata Medan, Selasa, (18/12/2018).
Dari tangan tersangka Muhammad Syawal Syah (51) warga Jalan Sekata Lorong V Gang Ikhlas Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini, petugas menyita alat hisap sabu yang terbuat dari botol dot berisikan air yang disambungkan dengan pipet plastik ke pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Operasi GKN dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Herison Manullang ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala Semibiring menjawab pewarta.co.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Pancurbatu ini, petugas yang melakukan penggeledahan di sebuah rumah di lokasi pemukiman padat penduduk tersebut mendapati tersangka berikut barang bukti tersebut.
“Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses,” jelas Choky seraya mangatakan tersangka diamankan saat mengkonsumsi sabu.
Imbas perbuatannya, kata Choky, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rks)