Medan (Pewarta.co)-Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus pengguna narkotika jenis sabu-sabu bernama Andi Rosa Nasution (30).
Warga Jalan Nuri 18 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai ini diringkus petugas Polsek Medan Area dari sebuah rumah di Jalan Walet IX Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (16/1/2020) pukul 15:00 WIB.
Penangkapan pria bertato ini berawal dari informasi warga yang mengatakan jika di Jalan Walet IX, ada transaksi narkoba.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH yang mendengar informasi tersebut langsung menindak lanjuti pengaduan warga itu dengan memerintahkan Panit II Reskrim Polsek Medan Area IPDA P.M Tambunan bersama Aiptu Hasan Saleh, Aiptu Yani Lubis,Aiptu Very Syam, Aiptu Jetoro Hutagalung, Brigadir Zul Efendi dan Briptu M Jamal Jasril untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Setiba di lokasi ke 7 anggota Polsek Medan Area tersebut melihat pelaku berada di dalam sebuah rumah dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian memeriksa tersangka dan mendapatkan barang bukti satu paket sabu seberat 0,45 gram.
Bersama barang bukti tersebut tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area.
“Tersangka ditangkap berkat informasi warga dan kita tindak lanjuti. Hasilnya, kita menangkap pelaku dengan barang bukti 0,45 gram serbuk putih diduga sabu-sabu,” kata Faidir. (surya)