Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Area meringkus seorang pencuri modus panjat loteng rumah bernama Hasen Hartono (26) warga Jalan Rahayu No.115.
Selain meringkus pencuri tersebut, personel Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan SH MH dan panit 2 Ipda MP Hutauruk berhasil mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan bernama Sunaryo (49), warga Jalan Tangguk Bongkar I No.103 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Sebelum ditangkap pada hari Selasa, 22 Oktober 2019, tersangka nekat mencuri di kediaman Edwin Chandra (29), warga Jalan Senangin No. 7D/23 B Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Sedangkan aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada hari Senin, 14 Oktober 2019 pekan lalu.
“Saat ditangkap, tersangka sedang menjalankan aksinya dan bersembunyi di loteng rumah warga di Jalan AR Hakim Gang Dahlia kelurahan Tegal Sari I, kecamatan Medan Area,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar, Kamis, (24/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini, saat dilakukan pengembangan, ternyata spesialis panjat loteng ini telah dilaporkan oleh Edwin Chandra yang kehilangan satu unit sepeda motor saat rumahnya dibobol oleh tersangka.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual barang hasil kejahatannya kepada seorang penadah bernama Sunaryo,” jelas Kompol Anjas.
Berdasarkan ‘nyanyian’ Hansen, kata Kompol Anjas, Tim Penanganan Gangguan Khusus(Pegasus) Polsek Medan Area langsung meringkus sang penadah barang hasil kejahatan tersebut.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi sudah diboyong ke Mapolsek Medan Area. Untuk tersangka spesialis panjat loteng dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan Sunaryo dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas Anjas seraya menambahakan masih memburu satu penadah barang hasil kejahatan lainnya. (rks)