Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku bongkar rumah di kawasan Jalan Jermal 15 Medan.
Sebelum ditangkap pada hari hari Sabtu, (28/12/2019), Mahyudi (32) mencuri di Jalan Bromo Gang Family No. 10 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada Senin, 23 Desember 2019 pekan lalu.
“Tersangka menjalankan aksinya saat rumah korban ditinggal pergi ke Aceh,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH, Senin, (30/12/2019).
Dalam aksi pencurian tersebut, lanjut dijelaskan Kompol Faidir, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta karena kehilangan mesin jahit dan televisi serta sejumlah barang berharga lainnya.
“Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Medan Area dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Area,” jelas mantan Kanit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Kompol Faidir menerangkan, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka.
“Ketika diamankan di kawasan Jalan Jermal 15, tersangka mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban,” terang mantan Wakapolsek Medan Area ini.
Usai diamankan, kata Faidir, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini. (rks)