Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus dua pecandu sabu-sabu dari Jalan Bromo Gang Santun, Senin, (6/1/2019).
Kedua pecandu dimaksud masing-masing Andi Safrizal (31), warga Jalan Langgar Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dan Noniwati Boru Sihombing (37), warga Jalan Bromo Gang Sederhana Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
“Kedua tersangka ditangkap saat tengah mengkonsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH.
Sebelumnya, lanjut dijelaskan mantan Kanit Jahtanras Satreskrim Polrestbes Medan ini, petugas menerima informasi tentang adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti paket klip kecil sabu-sabu dan kaca pirek beserta alat isapnya,” jelas Kompol Faidir.
Usai diamankan, kata Faidir, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kapolsek Pamcurbatu ini. (rks)