Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Area mengamankan dua pecandu narkotika jenis sabu saat menggelar hunting di Jalan Menteng VII, Medan.
Kedua tersangka yang diamankan bersama barang bukti paket klip kecil sabu beserta Honda Beat pelat BK 2636 MAR ialah Bambang Simanjuntak (25) warga Jalan Saudara Gang Baru Nomor 147-A Medan Kota dan Joy Stiven Gel Tarigan (18) THN warga Desa Ujung Serdang Gang Keluarga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
“Para tersangka diamankan setelah personel Unit Reskrim kita yang menggelar hunting pada hari Kamis 14 Maret 2019 kemarin memperoleh informasi tentang kawasan Komplek PIK Menteng, Jalan Menteng VII sering terjadi tindak pidana pencurian dan narkotika,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol K Sianturi S.Sos menjawab pewarta.co, Sabtu, (16/3/2019).
Menindaklanjuti hal itu, Sianturi menerangkan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area langusung menuju lokasi dan mendapati kedua tersangka.
“ketika dilakukan penggeledahan, personel yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim, Ipda MP Hutauruk mendapati narkotika jenis sabu dari kedua tersangka,” terangnya.
Selanjutnya, kata Sianturi, kedua tersangka berikut barang bukti sabu langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini. (rks)