• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Lima Puluh Limpahkan Berkas  Tersangka ‘Penipuan’ ke Kejari

by NiahLubis
Senin, 10 Desember 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Batubara, (Pewarta.co)-Polsek Lima Puluh akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dengan tersangka berinisial P (40) ke Kejaksaan Negeri Batubara.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Lima Puluh, AKP Jhoni Andreas melalui Kanit Reskrim Iptu Sitorus lewat sambungan telepon, Senin (10/12/2018).

bacajuga

Awas Penipuan, Kabar Wakil Bupati dan Plt Sekda Tapsel berikan Bansos Hoaks

Penipuan Bermodus Telkomsel Poin Kuras Uang Nasabah dari Rekening Rp9,9 Juta 

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Nelayan dan Dharma Wanita di Batubara

Sebelumnya Sahari (66), warga Dusun 1, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara telah melaporkan P terkait dugaan penipuan dengan Nomor : LP/95/2018/SU/Res B Bara/Sek L Puluh tanggal 4 Oktober 2018.

Masalahnya, tanah dan bangunan rumah yang sudah dibelinya dari P sejak Januari 2017 silam hingga kini tidak dapat ia kuasai/tempati.

Kepada wartawan di Lima Puluh Sahari menceritakan, tanah seluas 808,5 M3 beserta rumah terletak di Dusun VII Desa Lubuk Cuik tersebut dibelinya dari P seharga Rp 150 juta. Pembelian tanah dan rumah dibuktikan dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 5932/03/SPH – LC/2017 tertanggal 06 Januari 2017.

“Surat sudah ditandatangani kedua belah pihak, beberapa orang saksi serta diketahui Kepala Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Juliadi. Namun begitu tanah dan rumah belum bisa saya kuasai sebab P tidak mau pindah dari rumah itu,” ujar Sahari.

Sebagai upaya untuk dapat menguasai tanah dan rumah yang sudah dibelinya, Sahari meminta Pemerintah desa untuk memfasilitasi masalahnya, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.

Sahari merasa dikibuli sebab sampai sekarang rumah itu masih ditempati oleh P.

Oleh karena itu, ia meminta P menunjukkan itikad baik agar menyerahkan tanah dan rumah yang sudah dijualnya tahu mengembalikan  uang sebesar Rp 150 juta.

Namun meski telah difasilitasi desa, P tetap kukuh tidak bersedia menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dijualnya kepada Sahari.

Sementara kuasa hukum Sahari, Ahmad Yani, SH menyampaikan terimakasih kepada Kapolsek Lima  Puluh yang telah melimpahkan berkas pengaduan kliennya.

Yani berharap kiranya aparat hukum  Batubara secepatnya menangani kasus tersebut demi kepastian hukum hak kliennya yang telah dirugikan. (ril/rks)

Previous Post

DitNarkoba Polda Sumut Musnahkan Narkotika Senilai Ratusan Miliar

Next Post

ZenFone Max Pro M2 Akan Tampil Lebih Powerful

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani