Kutalimbaru (Pewarta.co)-Polsek Kutalimbaru mengamankan seorang remaja yang membunuh tukang pijit di Namorube Juli, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Delirdang, Rabu, (19/6/2019).
Sebelum diamankan, tersangka berinisial GAG (18) warga Dusun VII Tanjung Pama Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru ini nekat menghabisi nyawa Arma (56) seorang wanita yang berprofesi sebagai tukang pijit di kediaman korban, Jalan Dusun VII Tanjung Pama Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru.
“Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh pasien korban, Ulani boru Sembiring,” ujar Kapolsek Kutalimbaru, AKP Bilter Sitanggang melalui Kanit Reskrim, Iptu Riswan Ginting dalam keterangan tertukisnya yabg ditwrima pewarta.co lewat pesan Aplikasi WhatsApp.
Mendapati korban tidak bernyawa, lanjut dijelaskan Riswan, Ulang boru Sembiring langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Jumino, Kepala Dusun setempat dan ditemukan ke Polsek Kutalimbaru.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama Wakpolsek, Iptu Boksen Surbakti langsung menuju lokasi dan mendapati korban dalam keadaan kaku terlentang dengan dagu korban robek mengeluarkan darah,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ini.
Selain itu, mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Area ini menambahkan, di samping jasad ditemukan ember dan alu berlumuran darah yang diduga sebagai alat menghabisi nyawa korban.
“Mendapati hal itu, kita langsung menghubungi Tim INAFIS Polrestabes Medan dan selanjutnya jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan autopsi,” tambahnya.
Diimbau untuk Menyerah
Disebutkan Riswan, setelah jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, petugas yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengidentifikasi pelaku yang nekat menghabisi nyawa korban.
“Karena itu, kita mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan imbauan tersebut dituruti dan akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya melalui Jumino, kepala dusun yang menghubungi Polsek Kutalimbaru,” sebutnya.
Memperoleh informasi tersebut, Riswan menerangkan, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru bentuknya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi langsung menuju lokasi untuk mengamankan tersangka.
“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kutalimbaru untuk diproses,” terang Riswan seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana. (rks)