• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Kota Kisaran Ringkus 2 Pengedar Ekstasi

by NiahLubis
Rabu, 20 Maret 2019
in Hukum
234
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kisaran (Pewarta.co)-Polsek Kota Kisaran berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis pil Ekstasi.

Kedua pengedar, Delfi Ichwan Bahtiar (28) warga Dusun IV Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam dan temannya Muhammad Al Amin Nasution (26) warga Dusun V Desa Air Teluk Hessa diringkus tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edy Siswoyo yang menyamar sebagai pembeli narkotika alias undercover buy di Areal SPBU Jalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur.

bacajuga

Kapolres Asahan Bersama Dandim 0208/AS Latihan Menembak

5 Terdakwa Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Ringan, GRANAT Sumut: Jaksa Kejatisu Layak Diperiksa   

Napi Lapas Tanjunggusta Pengendali Ekstasi Dituntut 11 Tahun 

Dari tangan pelaku, tim berhasil mendapatkan barang bukti 31 butir extasi, 2 unit HP dan uang tunai senilai Rp 1.200.000,- dari salah seorang pelaku.

“Pelaku kita ringkus malam selasa kemaren, sekitar pukul 22.30 WIB. Kita pancing melalui undercover buy,” ucap Edy Siswoyo, Rabu (20/3/2019).

Diceritakan Edy Siswoyo, beberapa jam sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi, kedua pelaku diketahui sering mengedarkan ektasi di Kota Kisaran.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cara menghubungi salah seorang pelaku, mencoba melakukan transaksi pemesanan ekstasi.

Pelaku tak menyadari pemesan adalah polisi yang menyamar dan langsung menyanggupi permintaan, selanjutnya sepakat lokasi pertemuan di areal tersebut.

“Kita pesan sama pelaku 10 butir dengan harga Rp 230 ribu perbutir. Begitu pelaku kita lihat berada di SPBU, sesuai dengan ciri ciri, langsung kita bekuk tanpa perlawanan. Barang bukti extasi kita dapatkan dari dalam dompet yang disembunyikan di celana dalam pelaku atas nama Selfi. Kedua pelaku akan kita limpahkan ke Satnarkoba,” kata mantan KBO Satres Narkoba Polres Asahan ini mengakkhiri. (Gondrong)

Previous Post

Jambret, 2 Bandit Jalanan Dibekuk Pegasus Helvetia

Next Post

Milasari Kusumo Anggraini, Caleg DPR RI Partai Berkarya : “Mulailah Membangun Ekosistem Ekonomi Kerakyatan”

Related Posts

Hukum

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Kapolres Asahan Paparkan Kasus 1 Kilogram Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Hakim Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kurir Heroin 3,1 Kilogram  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Pembunuh Teman Kencan Sejenis, Divonis 20 Tahun Penjara  

Rabu, 18 Mei 2022
Hukum

Ibu Korban Pelecehan Seksual Minta Polres Padangsidimpuan Proses Pengaduannya

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Grebek Kampung Narkoba, Polres Padangsidimpuan Amankan 3 Pria

Selasa, 17 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Ketua Pewarta Jenguk Anak Kepala Pasar Sukaramai Sakit di RS Mitra Medika

Rabu, 18 Mei 2022

BRI Pakam Salah Lelang, Pengadilan Diminta Adil dan Tindak Oknum yang Bersekongkol  

Kamis, 12 Mei 2022

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Rabu, 18 Mei 2022

Syekh Ali Marbun Ulosi Kapolrestabes Medan 

Rabu, 18 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Rabu, 18 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani