Kisaran (Pewarta.co)-Polsek Kota Kisaran berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis pil Ekstasi.
Kedua pengedar, Delfi Ichwan Bahtiar (28) warga Dusun IV Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam dan temannya Muhammad Al Amin Nasution (26) warga Dusun V Desa Air Teluk Hessa diringkus tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edy Siswoyo yang menyamar sebagai pembeli narkotika alias undercover buy di Areal SPBU Jalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mendapatkan barang bukti 31 butir extasi, 2 unit HP dan uang tunai senilai Rp 1.200.000,- dari salah seorang pelaku.
“Pelaku kita ringkus malam selasa kemaren, sekitar pukul 22.30 WIB. Kita pancing melalui undercover buy,” ucap Edy Siswoyo, Rabu (20/3/2019).
Diceritakan Edy Siswoyo, beberapa jam sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi, kedua pelaku diketahui sering mengedarkan ektasi di Kota Kisaran.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cara menghubungi salah seorang pelaku, mencoba melakukan transaksi pemesanan ekstasi.
Pelaku tak menyadari pemesan adalah polisi yang menyamar dan langsung menyanggupi permintaan, selanjutnya sepakat lokasi pertemuan di areal tersebut.
“Kita pesan sama pelaku 10 butir dengan harga Rp 230 ribu perbutir. Begitu pelaku kita lihat berada di SPBU, sesuai dengan ciri ciri, langsung kita bekuk tanpa perlawanan. Barang bukti extasi kita dapatkan dari dalam dompet yang disembunyikan di celana dalam pelaku atas nama Selfi. Kedua pelaku akan kita limpahkan ke Satnarkoba,” kata mantan KBO Satres Narkoba Polres Asahan ini mengakkhiri. (Gondrong)