Belawan (Pewarta.co)-Seorang resedivis dari kasus narkotika ditembak personel Polsek Hamparan Perak setelah diciduk pada hari Rabu 26 Desember 2018.
Bersama sang residivis, Polsek Hamparan Perak juga menciduk satu rekannya yang terlibat pencurian Honda Supra X pelat BK 6432 HY milik Sugiono di Dusun 19 Pasar V Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Informasi yang dihimpun pewarta.co di Mapolsek Hamparan Perak menyebutkan, kedua tersangka Curanmor yang dimaksud ialah Ariady (34) dan Yuda Hari Yanto (35).
Nama terakhir ialah esidivis kasus narkotika yang dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan ketika berupaya kabur dari sergapan petugas.
“Kedua tersangka kita amankan karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor milik Sugiono. Sedangkan satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan ,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar SH dalam siaran persnya di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Pelabuhan, Bagan Deli, Sumatera Utara, Selasa (31/12/2018).
Dijelaskan Ikhwan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini atas laporan korbannya yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah Honda miliknya dicuri oleh para bandit jalanan tersebut.
“Jadi, penangkapan terhadap para tersangka atas laporan korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan,” jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.
Aksi Pertama Kali
Sementara itu, Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar SH mengungkapan, saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku baru pertama melakukan aksi nekatnya.
“Nah, ketika diinterogasi, keduanya mengaku bahwa baru pertama sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak,” ungkap Kompol Azuar.
Setelah itu, kata mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini, para tersangka langsung dijebolskan ke jeruji pengap Mapolsek Hamparan Perak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dari hasil kejahatan sudah kita amankan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman 7 tahun penjara,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Hamparan Perak ini. (Dyt)