Medan (Pewarta.co)-Polsek Delitua terpaksa menembak dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua tersangka masing-masing, Zikri alias Molen (30), warga Jalan Sri Gunting, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Fuji Astono alias Tono (40), warga Jalan Karya Budi No. 45 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor harus diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap di Jalan Bunga Kenanga Kecamatan Medan Selayang pada hari Kamis, 9 Januari 2020 malam.
“Selain kedua tersangka tim juga meringkus, Semut yang bertugas mengintai dan memberitahukan kepada 2 tersangka target aksi kejahatannya,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid dalam siaran persnya di Mapolsek Delitua, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Intel Polsek Medan Helvetia ini, selain meringkus kedua tersangka berikut kaki tangannya, personel Unit Reskrim Polsek Delitua juga meringkus seorang perantara dan penadah barang hasil kejahatan bernama Widy dan Iwan.
“Kedua tersangka merupakan resedivis kasus curat dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. Demikian juga penadahnya bernama Iwan,” jelas orang nomor satu di Maposlek Delitua ini.
Ketika diinterogasi, AKP Zulkifli menyebutkan, kedua tersangka mengaku melakukan aksinya pada malam hari dan dengan merusak pintu pagar milik korbannya.
“Dari pengakuan Tono dan Molen, mereka melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 19 kali. Laporan yang ada di Polsek Delitua sebanyak 4 laporan, salah satu korbannya Sunggul Namora (47) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Beras Munthe No.27 B, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dengan LP Nomor/1394/K/2019/SPKT/Sek Delta, Tanggal 26 Oktober 2019,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti 4 unit sepeda motor, kunci latter T sebanyak 4 buah, lampu sepeda motor dan beberapa body sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka curat dijerat dengan Pasal.363 KUHPIdana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara sang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rks)