Medan (Pewarta.co)-Polsek Delitua menangkap Kepala Lingkungan (Kepling) X, Pangkalan Mansyur, Medan Johor dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kepling yang belakangan diketahui bernama Kamaruddin Kaloko (55) warga Jalan Karya Wisata II ini terjaring OTT Polsek Delitua dari Rumah Makan Sop Kambing, Jalan Jenderal AH Nasution, Kecamatan Medan Johor pada hari Jumat 7 September 2018 kemarin.
Dari OTT ini, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar 30 juta rupiah beserta buku tabungan Bank Sumut atas nama Roger Taruna.
Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau mengatakan, penangkapan terhadap oknum Kepling ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban, Roger Taruna (40) warga Johor Indah Permai, Blok M 1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor sesuai LP/819/IX/2018 Polrestabes Medan tanggal 7 September 2018.
“Kepling meminta uang pengurusan ganti rugi tanah kepada korban yang lahannya terkena penggusuran pelebaran Jalan Karya Wisata,” ujar Kompol BL Malau kepada pewarta.co, Selasa, (11/9/2018).
Dijelaskan mantan Kapolsek Medan Timur ini, korban yang merasa keberatan dimintai sejumlah uang oleh sang Kepling langsung melaporkannya ke petugas Kepolisian.
“Atas laporan tersebut, selanjutnya Tim gabungan Kepolisian bergerak memantau korban yang akan bertemu Kepling di rumah makan sop kambing Jalan Jenderal AH Nasution,” jelas Malau.
Selanjutnya, Alumnus Akpol Tahun 2004 ini menyebutkan, pelaku ditangkap usai menerima uang sebesar 30 juta rupiah dari korban sebagai imbalan pengurusan ganti rugi.
“Setelah Korban menyerahkan uang yang diminta, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kepling itu,” sebutnya.
Usai ditangkap, kata Malau, Kamaruddin beserta barang bukti uang langsung diboyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan saat ini pelaku telah diserahkan ke Polrestabes Medan guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (rks)