Medan (pewarta.co)
Polsek Delitua berhasil menangkap dua orang resedivis anggota sindikat pencurian Mitsubishi Colt Diesel antar Provinsi. Kedua tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan korban, Jelis Marpaung (48) warga Jalan Rajawali Lorong IV Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Daniel Zai (31) warga Jalan SM Raja Keluragan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Informasi diperoleh di Mapolsek Delitua, Minggu (19/3/2017) menyebutkan, terjadinya pencurian tersebut saat pelaku mengaku ingin menyewa truck Mitubishi Colt Diesel plat BB 9353 NA yang dikemudikan korban guna keperluan mengangkut barang dari Kota Medan ke Kota Sibolga.
Setelah sepakat, antara pelaku dan korban bertemu di hotel Selayang Pandang, Kecamatan Medan Tuntungan. Di situ, korban diajak minum bir yang oleh pelaku sudah dicampur dengan obat tidur. “Setelah korban mabuk dan tertidur, para pelaku dengan leluasa melarikan truck korban dan menjualnya ke Provinsi Aceh,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatnya SIK.
Sadar menjadi korban, Wira menerangkan, sang pengemudi truck melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Delitua. “Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan itu, akhirnya pelaku yang diketahui bernama John Preddy Surbakti (58) warga Jalan Asoka Nomor. 58 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang berhasil ditangkap,” terang Wira.
Tidak hanya itu, Wira menambahkan, dari keterangan John, petugas berhasil menangkap rekan pelaku yakni Chandra Rahman Mulia alias Dodi (34) warga Jalan Mangaan IV Lorong Rahayu Gang. Setia Nomor. 21 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan deli. “Berdasarkan keterangan John, rekannya yang terlibat dalam pencurian mobil itu berhasil kita ringkus dari kediamannya,” tambah mantan Wakasat Reserse Narkotika Polrestabes Medan ini.
Orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini menerangkan, selain menangamankan para tersangka, pihaknya juga menyita Honda Supra X 125 plat BK 5057 AAN, Suzuki Thunder plat BK 2752 XJ, dua unit telepon genggam dan empat botol bir sebagai barang bukti.
Sementara itu, tersangka saat dikonfirmasi mengaku barang hasil kejahatannya telah dijual ke seorang penadah di Provinsi Aceh. “Barangnya sudah kami jual ke Aceh. Ada penadahnya di sana,” jelas tersangka Dodi yang sudah pernah menjalani hukuman karena kepemilikan senjata airsoftgun ilegal. Sedangkan Preddy, rekan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian ternak lembu.
Imbas perbuatannya, kedua tersangak kini meringkuk di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Delitua. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (red)