Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor bernama Irvana alias Ivan (19).
Sebelum ditangkap pada hari Senin, 11 November 2019 di Jalan Sisingamangaraj Simpang Marindal 1, Kecamatan Medan Amplas, warga Jalan Karya Kasih 9, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini menggelapkan Yamah Scorpio Z 225 pelat BK 4511 HV Fredy Gunawan Pohan (20), warga Jalan Mekatani Gang Nusantara Dusun 3, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka meminjam sepeda motor korban di Jalan Brgjen Zein Hamid Gang Bukit, kelurahan Titi Kuning, kecamatan Medan Johor dengan alasan hendak mengantar pacarnya pada tanggal 1 November 2019 lalu,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Dolly Nelson Nainggolan SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH menjawab pewarta.co, Selasa, (12/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, karena tersangka tidak kunjung kembali, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Delitua pada keesokan harinya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Delitua, dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan tersangka dan langsung menangkapnya,” jelas Kapolsek.
Ketika diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya membawa kabur Yamah Scorpio milik korban.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKP Dolly Nelson Nainggolan memungkasi. (rks)