Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pecandu ganja di Jalan Sejarah Gang Damai, Desa Mekar Sari Delitua.
Saat diamankan pada hari Kamis, 29 Agustus 2019, Ponijo Tarigan (39) yang tinggal di kawasan lokasi penangkapannya itu tengah menghisap daun ganja dicampur dengan rokok sambil berjalan kaki.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reksrim Iptu Idem Sitepu SH mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktifitas pecandu ganja tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit I Iptu AT Pakpahan langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Kanit.
Dari Ponijo, kata Kanit, disita daun ganja kering di dalam amplop dan yang sudah dicampur dengan rokok.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Delitua ini. (Freddy)