Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus tiga pecandu narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Suka Cerdas Medan Johor.
Ketiganya ialah Rasyiandi Tarigan alias Gendon (37) warga Jalan Brigjen Zeind Hamid Gang Keluarga Kelurahan Titikuning Kecamatan Medan Johor, Wahyudi (36) warga Jalan Bajak Ujung Gang Tower Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Patumbak dan Ricky Hamdani alias Ane (30) warga Jalan Suka Cerdas III No.11 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Delitua, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di Jalan Kelapa Kuning/Suka Surya Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor pada hari Jumat 3 Januari 2019 lalu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Panit II Iptu AT Pakpahan SH langsung menuju lokasi dimaksud,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifi Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Selasa (7/1/2020).
Lebih lanjut Idem menjelaskan, sesampainya di lokasi tim melihat ketiga tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong.
“Saat ditangkap, ketiganya tidak dapat berkutik. Dari lokasi, tim kita mengamankan para tersangka dengan barang bukti 2 buah bong, 1 kaca pirex berisikan sabu-sabu dan narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp.50 ribu,” jelas Idem.
Usai diamankan, kata Idem, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rks)