Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua pecandu sabu-sabu di Jalan Luku V Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.
Pecandu sabu-sabu dimaksud ialah Krisna Mahendra (21) dan IA (16).
Keduanya merupakan warga Jalan Luku V Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Kedua pecandu tersebut diringkus pada hari Selasa, 12 November 2019 di kediaman Krisna Mahendra berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Luku V Gang Pertemuan, Kwala Bekala, Medan Johor kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Dolly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH dalam siaran persnya di Mapolsek Delitua, Jumat, (15/11/2019).
Setibanya di lokasi, lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini, petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut mendapati kedua tersangka sedang mengisap sabu-sabu.
“Di situ, melihat petugas datang, tersangka IA berusaha membuang sesuatu. Namun, tim yang dipimpin oleh Panit II Reskrim, Iptu AT Pakpahan berhasil mendapatkan alat isap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex berisikan sisa narkoba jenis sabu-sabu yang sempat dibuang tersangka,” jelas Nainggolan.
Kepada petugas, Dolly menyebutkan kedua tersangka mengakui bong dan kaca pirex berisikan sisa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya, bersama barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu unutk diproses,” sebut Dolly seraya menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (rks)