Delitua (Pewarta.co)-Polsek Delitua tak henti-hentinya melakukan penggerebekan di komplek Berlian Sari, Jalan Berlian Sari Dalam, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Kali ini penggerebekan yang dilakukan Unit Polsek Delitua membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan, dari tempat di komplek Berlian Sari, Kamis (10/6/2021) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Kamis malam menerangkan, penggerebekan dilakukan adanya laporan masyarakat.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Team yang dipimin Panit 1 Ipda Virza Nur Adha S.Tr.K dan Panit II Ipda Syawal Sitepu, bersama personil Reskrim Polsek Delitua, dan didamping Kanit Provost Aipda Natal Ginting, dan pihak Kelurahan Kedai Durian yang diwakili oleh Kepala Lingkungan VI Ilyas.
“Di lokasi pertama di Komplek Berlian Sari No.56 N, satu unit mesin tembak ikan berhasil diamankan,” kata Iptu Martua Manik.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini menerangkan, penggerebekan tidak sampai di situ. Unit Reskrim kembali melakukan penggerebekan di ruko No.76. Saat akan dilakukan penggeberkam para penjaga sudah berhamburan dan menyelamatkan diri.
“Dalam penggerebekan dilokasi kedua, para penjaga maupun pemain berhasil melarikan diri dan kita berhasil mengamankan 1 unit lagi mesin judi tembak ikan,” ungkap Martua Manik.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada melihat praktik perjudian tembak ikan, agar melaporkan kepada pihak Polsek Deli Tua.
“Begitu masuk laporan dari masyarakat kepada kami (Polsek Delitua), adanya judi tembak ikan langsung kita tindak lanjuti,” tandas Martua Manik. (red)