Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – Anggota Polsek Batangtoru berhasil menangkap Donni Pasaribu alias Gondrong, pria mocok-mocok penduduk Kelurahan Ampolu Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan terkait penmencurian sepeda motor.
“Gondrong kini sudah diamankan bersama empat sepeda motor, masing masing Honda Beat BB 3080 HQ (milik korban), Honda CBR BB 4928 HT (milik korban), Suzuki Smash tanpa nomor polisi (milik pelaku), dan Yamaha Force BB 4353 KK (milik pelaku) diamankan di Polsek Batang Toru.,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kapolsek Batang Toru AKP Daulat MZ Harahap, Sabtu (7/12).
Kapolsek Batangtoru AKP Daulat Muh.Zein Harahap menjelaskan tersangka Donni Pasaribu bersama temannya berinisial R (28) penduduk Kelurahan Aek Tampang Kota Padangsidimpuan (buron) mencuri sepeda motor milik korban bernama Nikmat Nasution Satpam pada Jumat (15/11) sekira pukul 03.00 WIB dari teras rumah korban di Perumahan Divisi I PT SKL di Muara Batang Toru tempat dia bekerja menggunakan kunci palsu.
Akibat perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat 3.4.5 KUHP melakukan Curanmor secara bersama-sama.
Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan pengaduan korban nomor Lp/116/XI/XI/2019/Tps Toru/Tapsel/Sumut tanggal 15 November 2019. Modus operandinya kedua tersangka mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci palsu.
“Saat beraksi tersangka membuka kunci kontak stang sepeda motor Honda CBR dengan cara dipaksa dengan menggunakan kunci palsu lalu secara bersama mendorong dan dipindahkan ke jalan blok PT SKL, sedang Honda Beat dengan cara diangkat,” kata Daulat menirukan pengakuan tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Batangtoru Ipda Mulyadi mengatakan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut. (Rts/red)