Asahan, (Pewarta.co)-Polsek Bandar Pulau mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
“Adapun ketiga pria yang diamankan tersebut yaitu AA warga Dusun lV Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, DW alias Betok warga Dsn IV Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan dan DIH alias Kutil warga Dsn III Desa Aek Songsongan Kecamatan Bandar Pulau,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (9/1/2022).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, lanjut Kapolres Asahan, ketika personel Aipda Ahmad Fauzi Lubis bersama dengan Bripka Rudi Harianto sedang melaksanakan piket.
“Kemudian, ada laporan dari warga jika ada seorang laki-laki berinisial AA diamankan di salah satu rumah karena diduga mau melakukan percobaan pencurian,” kata Kapolres Asahan
Setelah dicek, ternyata di dalam tas sandang milik pelaku AA tersebut terdapat 1 buah plastik kecil berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu-sabu.
AKBP Putu Yudha mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku AA mengaku bahwa dirinya mau menjual sabu tersebut yang dibeli dari 2 orang laki laki berinisial DW alias Betok dan DIH alias Kutil.
“Dari keterangan pelaku AA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan pelaku DW alias Betok dan DIH alias Kutil,” ketusnya.
Kapolres Asahan mengatakan saat ini ketiga pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 buah tas sandang berisikan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,16 gram masih berada di Polsek Bandar Pulau.
“Tas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Yo 132 (1) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (ded)