Medan (Pewarta.co)-Polrestabes Medan memaparkan kasus pembunuhan yang dilakukan Chory Kumala Dewi (25) terhadap M Yusuf (33) suaminya, Rabu, (19/9/2018).
Diketahui, warga Jalan Balam Komplek Pemda Lingkungan XIII Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat ini nekat menghabisi suaminya karena alasan kurang uang belanja.
“Jadi motifnya gara-gara sakit hati karena selama setahun berumah tangga dengan korban, pelaku hanya diberikan nafkah sebesar 100 ribu hingga 200 ribu rupiah. Bahkan, tersangka mengaku pernah diancam cerai oleh korban,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira dan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan.
Untuk memuluskan aksinya, lanjut Dadang menjelaskan, pelaku bersama Ganda Winata alias Gandrung yang masih diburon petugas merencanakan aksinya membunuh korban.
Saat itu, Dewi mengajak suaminya untuk menghadiri acara pesta keluarga Dewi yang berada di Aceh.
“Korban menyetujuinya dan Dewi langsung merental mobil sekaligus sopirnya, yaitu Gandrung. Nah padahal mobil sudah dirental sehari sebelum mereka berangkat ke Aceh,” jelas mantan Koorspripim enam Kapolri ini.
Selanjutnya, Dadang menambahkan, mereka pun pergi dengan Daihatsu Ayla BK 1191 AE warna putih yang dirental tersebut pada hari Kamis 13 September 2018 pagi.
“Namun, setibanya di Jalan Jamin Ginting Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Gandrung memberhentikan mobil yang mereka kendarai dengan alasan mogok,” tambah peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini.
Selanjutnya, disebutkan Dadang, Dewi langsung keluar dan menjauh dari mobil sekitar 7 meter. “Saat berdua di dalam mobil, Gandrung langsung mencekek leher korban dan menutupnya dengan kain sehingga korban merasa kesulitan untuk bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Gandrung juga sempat memukuli korban. Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, Gandrung langsung mengeluarkan korban dari mobil dan membuangnya di areal perladangan warga di lokasi tersebut,” sebut Dadang seraya mengatakan pelaku mengambil identitas korban.
Diungkapkannya, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindaklanjut dari laporan warga yang melaporkan tentang adanya mayat laki-laki dengan penuh luka di kawasan perladangan warga.
“Isri korban berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu. Sedangkan teman prianya masih diburon,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 1994 ini seraya mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup. (rks)