Medan (Pewarta.co) – Polrestabes Medan dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi menggalkan perdagangan anak.
Dari praktik perdaganagn tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang siswi SMK beinisial CY yang nekat menjual gadis perawan.
Oleh sebab itu, CY langusng dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan.
Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 83 jo.76 F Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang – undang RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolrestabes Medan, terungkapanya kasus perdagangan manusia ini berawal dari laporan tentang keberadaan korban, NH (16) Warga Amplas yang telah hilang sejak 20 Maret 2018 bulan lalu.
“Jadi, berdasarkan informasi yang diperoleh, akhirnya keluarga korban mengetahui keberadaannya di sebuah kos-kosan mewah di kawasan kota medan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK Msi didampingi Kasatreskrim, AKBP I Putu Yudha di Mapolrestabes Medan.
Lanjut diungkapkan Kapolres, dari hasil interogasi, kelurga korban akhirnya mengetahui bahwa uang menyewa koskosan tersebut diperoleh dari hasil menjual perawan seharga 3 juta rupiah kepada lelaki hidung belang.
“Nah, setelah ditanya lebih dalam, akhirnya korban mengaku bahwa yang menjualnya kepada pria hidung belang di hotel Fave, Jalan S Parman Medan ialah seorang siswi SMK berinisila CY,” ungkap alumnus Akpol tahun 1994 ini.
Mengetahui itu, Dadang menyebutkan, keluarga korban langsung mencari keberadaan CY.
“Setelah berhasil ditemukan, keluarga korban langsung memboyong CY ke Mapolrestabes Medan,” jelas perwira lulusan terbaik Dikreg ke 26 Sespimti tahun 2017 ini.
Sebagai barang bukti, kata Dadang, petugas menyita baju korban dan kwitansi sewa kos-kosan.
Sementara itu, ketika diinterogasi, tersangka sendiri mengakui perbuatannya menjual korban kepada pria hidung belang yang saat ini masih diburu petugas. (rks)