Medan (Pewarta.co)-Polrestabes Medan menyita 200 Kilogram ganja saat menggempur narkoba di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada hari Jumat 21 September 2018 oleh Unit 1 Tim 1 dan 2, dipimpin Kanit AKP Zulkarnain, SH dan Panit Ipda Hardianto serta Aiptu Dudi Efni, Aiptu Suharto, petugas berhasil menangkap satu tersangka bernama Suhendra (29) warga Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal kanan, Kecamaatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita Toyota Avanza silver plat B 1590 BWK, Daihatsu Grandmax, dan Honda Vario serta Handphone.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sadhy Cahyo Praimbodo mengatakan, terungkapnya kasus ini ketika Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal Kanan ada seseorang yang dicurigai membawa daun ganja kering dari Aceh dan akan dibawa menuju Pekanbaru melalui jalur darat.
“Mendapat info tersebut, petugas Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kanit, AKP Zulkarnain, SH dan Panit Ipda Herdianto, SH beserta tiam langsung melakukan menyelidikan dan ternyata benar bahwa di daerah tersebut ada mobil Avanza yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja,” kata Raphael menjawab pewarta.co, Selasa, (25/9/2018).
Kemudian, Rapahael menjelaskan, petugas melakukan pengerebekan ke rumah tersebut dan menemukan barang bukti ganja berikut mobil pengangkutnya.
Akan tetapi, tersangka saat itu sedang berada di luar dan hanya istri beserta saudaranya yang berada di lokasi.
“Kemudian, petugas yang menginterogasi istri tersangka akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di kawasan Pondok Kelapa, Jalan gatot Subrot Medan,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2000 ini.
Ketika diinterogasi petugas, kata Raphael, tersangka mengakui bahwa ganja yang di dalam Toyota Avanza dan Daihatsu Grand Max merupakan miliknya yang dibawa dari Kota Sigli Aceh Pidie untuk dibawa ke Pekanbaru lewat jalur darat dengan keuntungan setiap kilonya sebesar 400 ribu rupiah.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses. Pelaku terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya sembari mengatakan bahwa Gempur Narkoba ini berdasarkan tindak lanjut dari perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi. (rks)