Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pencuri sepeda motor (Curanmor) di PT Angkasa Jaya, Jalan Thamrin Medan.
Kedua pelaku, masing-masing Lambok Silaban (20) warga Jalan Tirto Sari Gang Hutatoba Nomor 108 Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan RY (12) warga Petisah ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan Candra Halim yang kehilangan Yamaha Mio pelat BK 6543 CL di depan kantor tersebut di atas pada hari Sabtu 12 Januari 2019 lalu.
“Menindaklanjut laporan tersebut, timsus berhasil mengidentifikasi para tersangka setelah memeriksa saksi dan rekaman kamera pengawas di kantor tersebut,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yuda Prawira dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Senin, (11/2/2019).
Lebih lanjut diungkapkan Alumnus Akpol Tahun 1994 ini, dalam kasus ini, tersangka yang pertama kali ditangkap ialah Lambok.
“Dari nyanian Lambok, kita berhasil memebekuk RY. Sedangkan satu rekan tersangka yang berinisial D masih diburu,” ungkap Koombes Pol Dadang.
Usai diamankan, kata Dadang, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini. (rks)