Medan (Pewarta.co)-Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang ayah tiri yang diduga mencabuli anak tirinya.
Saat ini, sang ayah tiri tersebut telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolrestabes Medan, Kamis, (31/5/2018) menyebutkan, seorang pria yang dimaksud berinisial RH (35) warga Jalan Menteng VII Medan Denai, mencabuli anak tirinya sendiri di kediamannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya perbuatan cabul tersebut berawal saat ibu korban, NIS (29) dan nenek korban, PW (50) sedang memasak di dapur rumahnya.
“Ketika itu ibu korban, NIS curiga karena mengetahui pelaku sedang berdua di dalam kamar bersama anaknya. Selanjutnya NIS memberitahukan ibunya, agar melihat-lihat ke dalam kamar,” kata Putu.
Saat Parida ke kamar, Putu menjelaskan, ia melihat korban dalam keadaan berdiri, sedangkan RH sedang membuka celana korban.
Melihat itu, nenek korban berteriak sehingga mengundang perhatian keluarga korban yang lain dan para tetangga.
“Selanjutnya pelaku diamankan dan ketika korban diinterogasi, ia mengaku jika ayah tirinya tersebut telah berulang kali mencabulinya di dalam rumah,” jelas mantan Kasubdit III/Tipikor Dtreskrimsus Polda Sumut ini.
Selain itu, orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini menybutkan, pelaku yang juga diinterogasi mengaku sudah mencabuli korban sejak bulan November 2016 hingga Mei 2018.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” sebut Putu seraya mengatakan ibu korban telah membuat laporan atas kasus tersebut. (red/rks)