Medan (Pewarta.co)-Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan seorang pelaku begal karena berupaya melarikan diri saat dibawa pengembangan kasus.
Tersangka berinisial NPU (23) terpaksa ditembak pada kedua kakinya setelah diringkus petugas dari kediamannya di kawasan Jalan Gurilla, Medan Perjuangan berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban bernama Maryati Lumbanbatu yang pada Mei 2018 silam dibegal oleh pelaku di kawasan Jalan Rela, Medan Tembung.
“Tersangka diringkus tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan berdasarkan tindak lanjut dari laporan salah seorang korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK menjawab pewarta.co, Selasa, (9/10/2018).
Lebih lanjut dijelaskan Putu, dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 2,3 juta rupiah karena kehilangan barang berharga ketika dipepet pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor.
“Korban yang saat itu tengah berjalan langsung dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian,” jelas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Tidak berterima menjadi korban tindak kejahatan, tambah Putu, korban langsung mealporkan peristiwa itu ke Kepolisian.
“Nah, tidak butuh waktu lama, akhirnya tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus tersangka dan terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat berupaya kabur sewaktu dibawa pengembangan kasus,” tambah Alumnus Akpol Tahun 2000 ini.
10 Kali Melakukan Aksi Kejahatan Jalanan
Ketika diinterogasi, Putu mengungkapkan, tersangka mengaku telah berhasil menjalankan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kepada penyidik pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya di sejumlah kawasan di Medan. Totalnya ada 10 lokasi masing-masing Jalan Sutomo, Wahidin, Sisingamangaraja, Gedung Arca dan Jalan Pancing, Perintis Kemerdekaan, Fly over Amplas,” ungkap orang nomor satu di Sat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Putu, pelaku berikut barang bukti Handphone, kartu ATM korban dan KTP langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. (rks)