Medan (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita 2 paket sabu dalam sebuah penggerebekan di rumah seorang bandar di Perumnas Helvetia.
Pada penggerebekan tersebut, sang bandar sabu bernama Endi Poli (47) warga Jalan Palem 9 Kelurahan Perumnas Helvetia, Kecamatan Helvetia, berhasil ditangkap.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang dikonfirmasi pewarta.co mengatakan, belum lama ini pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah, Jalan Mawar II Blok 3, Kecamatan Medan Helvetia, dijadikan tempat peredaran sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kita kemudian melakukan penyelidikan di seputaran rumah yang menjadi Target Operasi (TO) kita,” kata Raphael.
Dijelaskan Raphael, setelah pengintaian, petugas Satres Narkoba menggerebek rumah tersebut dan meringkus Endi sesuai ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi masyarakat itu.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat 1 gram serta HP. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang akan diedarkan,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Raphael, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” tandasnya. (rks)