• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

by NiahLubis
Kamis, 12 Juli 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

(Pewarta.co)-Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran narkoba senilai miliaran rupiah dari beberapa lokasi terpisah selama sepekan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka dan menyita barang bukti 15 Kilogram Ganja, 8,6 Kilogram sabu dan 300 butir pil ekstasi dengan nilai total miliaran rupiah.

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolrestabes Medan, Kamis (12/7/2018) menyebutkan, para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial BI alias Bondan (28) warga Jalan Rajawali Sunggal, ‎NAK (28), EE (30), MU alias CL (34), S (44), dan M (31) dan seorang wanita berinisial P (32).

bacajuga

Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polrestabes Medan, Patroli Rumah Kosong Siang dan Malam

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo SIK mengatakan, awalnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SM dengan barang bukti 15 Kilogram Ganja kering di Jalan SM  Raja Medan

“Barang bukti narkotika dan para tersangka yang diamankan tersebut  merupakan pengungkapanan sepekan terakhir,” ujar Kombes Pol Dadang dalam siaran persnya

Selain itu, peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini menjelaskan, barang bukti ekstasi dibawa oleh seorang wanita yang dibekuk dari kawasan Plaza Millenium diindikasikan dipasok dari Lembaga Pemasyarakatan.

“Selain itu kita juga mengamankan peredaran ekstasi di Plaza Milenium dibawa seorang wanita berinisial P (32) , ekstasi ini ada indikasi dipasok dari Lapas,” jelas Dadang.

Oleh sebab itu, kata Dadang, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku guna mengungkap jaringan narkotika ini.

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 10 tahun,” tandas Alumnus Akpol Tahun 1994 ini. (rks)‎

Previous Post

Upacara HUT Kota Medan Ke 428 di Lapangan Benteng, Medan

Next Post

Tourism Malaysia Medan Gelar Jamuan Aidilfitri

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani