Medan (Pewarta.co)-Polrestabes Medan membekuk Sandi Gunawan alias Bonar (29) penduduk Jalan Brigjen Katamso Kampung Aur Gang Sahbandar Medan Maimun.
Sebelum ditangkap, pria ini menodongkan pisau sehingga korban yang saat itu ketakutan menyerahkan uang tunai sebesar 6.720.000 ribu rupiah miliknya kepada pelaku pada hari Minggu 29 April 2018 silam di Jalan Wajir, dekat diskotik Newzone Medan.
Tidak terima kehilangan uang milikinya, Wandi (29) warga Jalan Bromo/Selamat Gang Buya Nomor 3 Medan ini melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota sesuai tanda bukti lapor LP/ 301 / IV / 2018 / SU / Polrestabes Medan/ Sek Medan Kota, Tanggal 29 April 2018.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH lewat keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Senin, (21/5/2018).
Lanjut dijelaskan Putu, mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku di seputaran kediamannya.
“Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Aur dan barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar 200 ribu rupiah,” jelas mantan Kasubdit/III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Putu, pelaku yang mengaku nekat merampok karena membutuhkan uang ini langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” tandasnya. (rks)