Medan (Pewarta.co)-Sat Sabhara Polrestabes Medan mengamankan 37 tersangka serta menyita mesin perjudian jenis jackpot dan tembak ikan, Senin, (5/8/2019).
Puluhan orang, lima diantaranya merupakan wanita beserta barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi.
Operasi GKN sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sony Wilfried Siregar didampingi Kanit Dalmas Iptu Rian Permana SIK.
Timbangan elektrik, puluhan plastik klip berisi sabu dan sedikitnya 5 unit sepeda motor tanpa dokumen juga disita dari GKN di Jalan Pancasila Pasar VII Gang Teratai, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di pinggiran rel kereta api dan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.
Aksi kejar-kejaran antara petugas dan para tersangka mewarnai operasi penggerebakan tersebut.
Akan tetapi dengan kesigapan para petugas berhasil meringkus 10 orang tersangka berikut barang bukti sabu, bong dan ratusan plastik kip dari pinggiran rel.
Sedangkan dari Jermal XV, petugas meringkus 27 diduga tersangka narkoba, 7 unit sepeda motor tanpa dokumen, plastik klip berisi sabu, bong, puluhan mancis dan puluhan mesin jackpot dan 1 mesin judi tembak ikan.
Parahnya, saat Kasat Sabhara AKBP Sony meringsek masuk melakukan penggerebekan ke salah satu gang sempat dihujani batu oleh para tersangka.
Merasa jiwanya terancam, Kasat Sabhara lalu melepaskan tembakan ke udara sembari anggota mengejar para pelaku.
“Saya sempat dilempar juga dari para tersangka, beruntung saya mengelak, tidak kena, saya lepaskan tembakan ke udara. Anggota lalu mengejarnya dan berhasil ditangkap,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sony Siregar di lokasi penggerebakan.
Selain itu, para petugas yang melakukan penggerebekan sempat ditabrak salah seorang tersangka yang mengendarai Yamaha Mio hitam.
Namun, petugas yang sempat terjatuh itu berhasil menghentikan tersangka narkoba.
Dari kesemua diduga tersangka yang diamankan petugas turut mengamankan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali masuk keluar penjara.
Tersangka yang dimaksud yakni Muhammad Yusuf (37) warga Jalan Pancasila Pasar VII Gang Seroja, Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kesemua diduga tersangka narkoba dan pemilik atupun penjaga jackpot serta barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
“GKN ini merupakan perintah dan sesuai atensi dari Pak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi bahwa GKN ini bukti keseriusan kita memberantas habis dan perang terhadap peredaran dan penyalahguhaan narkoba di Kota Medan,” kata AKBP Sony.
Selain itu, mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini menegaskan, operasi GKN terus akan digalakkan.
“Tidak hanya berhenti sampai di sini saja, kita Polrestabes Medan akan terus melakukan GKN di lokasi yang terindikasi rawan narkoba,” tegasnya.
Terlihat di lapangan apel seluruh diduga tersangka dikumpulkan.
Dari kesemua total tersangka yang diamankan, 12 diantaranya diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (Dedi)