Pekanbaru (Pewarta.co)- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi adakan konferensi Pers ungkap Tindak Pidana Pornografi dan UU ITE di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru. Jumat,(5/11/2021)
Kegiatan konferensi Pers yang berlangsung di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru di pimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol. Juper Lumban Toruan dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda. Syafriwandi.
Saat jumpa pers Kapolresta mengatakan bahwa penangkapan ini berawal adanya aduan dari Masyarakat bahwa ada seorang Wanita yang mempertontonkan dirinya secara live.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Masyarakat tentang adanya seorang Wanita yang dengan merekam atau mempertontonkan dirinya secara bugil di salah satu Aplikasi Media Sosial. Setelah dilakukannya penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku dengan inisial R (20),” ujar Kapolresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru menambahkan tujuan pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan komisi berupa uang.
“Pelaku memulai aksinya semenjak bulan Oktober 2021, dengan meminta tolong kepada Mucikari inisial Papi TH untuk membuatkan Username di salah satu Aplikasi dengan nama Username TH OZAWA dengan menggunakan Email pelaku. Pelaku dengan inisial R (20) ini melakukan aksinya dengan cara mempertontonkan tubuhnya saat menggunakan baju hingga memperlihatkan tubuhnya tanpa menggunakan busana, Tujuan pelaku melakukan aksinya ingin mendapatkan komisi berupa uang,” katanya.
Sebelum menutup konferensi persnya, Kapolresta Pekanbaru mengatakan pelaku mendapatkan komisi dari seorang mucikari yang membuatkan pelaku username.
“Pelaku ini mendapatkan komisinya dari seorang yang membuatkan usernamenya yaitu Papi TH dengan cara ditransfer, pelaku telah mendapatkan Komisi selama sebulan ini sejumlah Rp. 3.946.000,00 dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap Papi TH yang saat ini diperkirakan di Luar Kota Pekanbaru,” Tutup Kapolresta Pekanbaru.
Dari pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 Set Pakaian untuk live, 1 buah alat bantu seks, Sprei warna biru, Guling warna biru kuning, Tripod, gitar Merk Kapuk dan Handphone Merk OPPO A74 warna Silver.
Kini pelaku dikenakan Pasal 36 Junto Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 5 miliar. (J/red)