Tapsel (Pewarta.co)-Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) merazia lokasi hiburan malam di Kampung Kapuran, Desa Palsabolas Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
Razia yang dilakukan, Jumat, (21/12/2018) dinihari merupakan reaksi cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kabag Ops, Kompol Sutoyo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar mengatakan, razia digelar dalam rangka operasi lilin dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah atas keberadaan maupun aktifitas hiburan malam di wilayah Tapsel.
“Dari hasil razia, sebanyak 15 orang perempuan berhasil diamankan dan dilakukan tes urine, 2 orang diantaranya positif narkotika. Usai didata dan membuat surat pernyataan, 13 orang diserahterimakan kepada pihak Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan 2 orang lainnya ditahan di Mapolres Tapsel guna pemeriksaan mendalam,” ujar Kompol Sutoyo.
Kompol Sutoyo mengaku, kedepan, Polres Tapsel beserta komponen terkait akan gencar dan rutin menggelar operasi di lokasi kafe dan hiburan malam tersebut.
Diduga dari sekian banyak bangunan liar/hiburan malam di seputaran Kapuran, tak ada satupun pengelola yang mengantongi izin operasional.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tapsel, Jhonni G Nasution menjelaskan, sejumlah perempuan yang terjaring merupakan pemain lama serta pindahan dari luar daerah Tapsel, dan sangat sedikit dari mereka yang memiliki identitas kependudukan yang jelas.
“Dengan sinergitas bersama Polri, penindakan terhadap lokasi tersebut akan dimaksimalkan. Kita telusuri ketentuan apa yang belum dipenuhi para pengelola hiburan malam, bila ditemukan pelanggaran serius, maka tidak menutup kemungkinan tempat itu akan ditutup dan dilarang beroperasi,” tegas Johnni.
Razia sempat Bocor
Pantauan wartawan di lapangan, diduga informasi razia sempat bocor, sehingga banyak kafe ditemukan dalam keadaan tertutup dan digembok.
Operasi yang diikuti 48 personel gabungan Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata itu juga berhasil menyita barang bukti berupa puluhan botol miras, serta belasan liter tuak.
Seperti diketahui, berbagai ormas keagamaan, instansi/lembaga, serta masyarakat melayangkan surat permohonan kepada Kapolres dan Bupati Tapsel, perihal penertiban bangunan liar yang dijadikan tempat sebagai warung remang-remang yang menyediakan PSK, Narkoba, Miras dan wanita penghibur di Kampung Kapuran Desa Palsabolas, Tapsel.
Menindaklanjuti hal itu, Polres Tapsel melakukan razia di lokasi hiburan malam yang sudah beroperasi puluhan tahun tersebut. (Shaleh)