Tapsel (Pewarta.co)-Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tengah melakukan penyelidikan (lidik) dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni pada hari Kamis, (16/11/2023) kemarin.
Orang nomor satu di jajaran Polres Tapsel itu mengatakan, terkait hal tersebut, sedang dilakukan langkah tahap penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tapsel.
Sebagaimana diketahui, bisnis pengeplosan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar merupakan pemasukan yang lumayan bagi pelaku.
Hal tersebut tampak jelas dan nyata terjadi di sejumlah Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapsel.
Salah seorang warga yang tak mau disebut namanya mengatakan, tehnik mereka dengan mengisi BBM kemudian dibongkar setelah itu kembali mengisi di SPBU lainnya.
“Dapat dibayangkan berapa liter perhari yang diisi satu mobil Cold diesel dari 7 SPBU. Lain lagi dengan kenderaan roda 2 dari SPBU di Kota Padangsidimpuan dan SPBU di wilayah Tapsel. BBM subidi tersebut ada yang dijual secara eceran dan dijual ke pelosok-pelosok,” ujar pria tersebut.
Menanggapi hal itu, aktivis Tabagsel, Habib Mulia sebelumnya sudah memberikan komentar terkait pengisian BBM jenis pertalite di Pargarutan Baru, Tapsel.
Dikatakannya, ia melihat mobil Pickup pelat BB 8116 KB mengisi BBM jenis Pertalite dengan beberapa jerigen.
Padahal, diketahui bersama, penimbunan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001. (Rts)