• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 28 November 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polres Tapsel Lidik Dugaan Pengoplosan BBM Subsidi

by Redaksi
Jumat, 17 November 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tapsel (Pewarta.co)-Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tengah melakukan penyelidikan (lidik) dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni pada hari Kamis, (16/11/2023) kemarin.

bacajuga

Pemko Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari BKKBN

Polrestabes Medan Gelar Work Shop Soal Pencegahan Bullying di SMA Negeri 1 Medan

Kalapas Binjai Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pada Apel Pagi Rutin

Orang nomor satu di jajaran Polres Tapsel itu mengatakan, terkait hal tersebut, sedang dilakukan langkah tahap penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tapsel.

Sebagaimana diketahui, bisnis pengeplosan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar merupakan pemasukan yang lumayan bagi pelaku.

Hal tersebut tampak jelas dan nyata terjadi di sejumlah Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapsel.

Salah seorang warga yang tak mau disebut namanya mengatakan, tehnik mereka dengan mengisi BBM kemudian dibongkar setelah itu kembali mengisi di SPBU lainnya.

“Dapat dibayangkan berapa liter perhari yang diisi satu mobil Cold diesel dari 7 SPBU. Lain lagi dengan kenderaan roda 2 dari SPBU di Kota Padangsidimpuan dan SPBU di wilayah Tapsel. BBM subidi tersebut ada yang dijual secara eceran dan dijual ke pelosok-pelosok,” ujar pria tersebut.

Menanggapi hal itu, aktivis Tabagsel, Habib Mulia sebelumnya sudah memberikan komentar terkait pengisian BBM jenis pertalite di Pargarutan Baru, Tapsel.

Dikatakannya, ia melihat mobil Pickup pelat BB 8116 KB mengisi BBM jenis Pertalite dengan beberapa jerigen.

Padahal, diketahui bersama, penimbunan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001. (Rts)

Previous Post

Kapolsek Hutaimbaru Pimpin Penangkapan Pemilik Ganja di Pakter Tuak

Next Post

Kapolda Sumut Jamin Event Jetski Internasional Aman dan Nyaman

Related Posts

Hukum

Korban ITE Minta Hakim PT Medan Perberat Hukuman Siti Sofiah

Senin, 27 November 2023
Hukum

Gerebek Kampung Narkoba di Percut, 1 Bandar dan 4 Pengedar Diringkus

Minggu, 26 November 2023
Hukum

Reskrim Polsek Pancurbatu Ringkus  Curanmor di Delitua

Minggu, 26 November 2023
Hukum

Sidang Lapangan Underpass Juanda, Penggugat Ungkap Bukti Pembangunan tak Adil

Jumat, 24 November 2023
Hukum

Bermodal IMB, Mafia Tanah Caplok 38,7 Hektar Lahan Milik PT Jui Shin

Rabu, 22 November 2023
Hukum

Kejari Asahan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Rabu, 22 November 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani