Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika di Jalan Sei Apung Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan, Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Pada pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Mardiansyah Putra (20), warga Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dengan barang bukti serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH yang dikonfirmasi pewarta.co, Minggu, (24/11/2019) membenarkan perihal pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Benar. Tersangka dirinbgkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar AKBP Putu Yuda.
Saat hendak ditangkap, lanjut Putu menerangkan, tersangka yang melihat kedatangan petugas langsung menjatuhkan paket plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dari genggaman tangan kirinya.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (rks)