• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polres Tanjungbalai Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga BBM

by Redaksi
Rabu, 9 Agustus 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus penyalahgunaan pengangkutan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga subsidi pemerintah.

Pengungkapan itu dilakukan personel Polres Tanjungbalai selama sepekan terakhir.

bacajuga

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Disetujui Penghentian Penuntutannya

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berbagi Sembako Kepada Pengurus dan Anggota Melalui Jumat Barokah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi didamping Dirreskrimsus, Kombes Teddy Jhon S Marbun dan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam siaran persnya di Mapolres Tanjungbalai, Rabu, (9/8/2023) mengatakan, pengungkapan pertama kali dilakukan pada hari Senin, 31 Juli 2023.

“Penindakan terhadap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM diduga subsidi Pemerintah jenis solar ini merupakan keberhasilan yang dilakukan oleh Polres Tanjungbalai dibackup Polda Sumut,” ujar Kabid Humas.

Dijelaskan Hadi, pengungkapan ini merupakan keberhasilan Polres Tanjungbalai dan Polda Sumut.

“Pengungkapan ini merupakan sebuah prestasi bagi Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai, atas Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya dan dari hasil penyelidikan kami melakukan empat penindakan hukum penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak diduga Subsidi Pemerintah yang didistribusikan ke Kota Tanjungbalai,” jelas Kombes Hadi.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam kesempatannya menyampaikan rangkaian penindakan selam empat hari dalam kurn waktu seminggu tersebut.

Dijelaskan Kapolres, mulanya pada Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 04.30 Wib pengungkapan dilakukan di Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Teluk Nibung oleh Tim gabungan Personel Polres Tanjungbalai.

“Saat itu, personel berhasil mengamankan Mitsubishi Fuso pelat BK 8640 XI dikemudikan pria beinisial K bersama temannya RS dan PR. Di mobil tersebut, terdapat Solar industri sebanyak 24 ribu kilo liter,” kata Kapolres.

Kemudian, lanjut dijelaskan Kapolres, pada Rabu 2 Agustus 2023, sekitar Pukul 18.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tepatnya di gudang GH Tim Gabungan mengamankan Kapal boat ukuran 8 meter bermesin PS100 dengan muatan 5 unit tanki/banker tempat penyimpanan minyak dengan ukuran masing-masing kapasitas 1 ton beserta 3 orang laki-laki atas nama MI, I dan D.

“Saat diamankan, para terduga pelaku sedang menyuling atau memindahkan bahan bakar jenis solar dari 5 unit banker yang ada di dalam kapal ke tempat penyimpanan minyak pada KM Palembang Indah Lima,” jelas AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

Selanjutnya, Kapolres menerangkan, pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Polsek Teluk Nibung, Tim mengamankan Tangki Tronton pelat BK 8167 FN warna putih biru bermuatan Solar sebanyak 24 ribu liter yang dikemudikan oleh MN alias N.

“Ketika diinterogasi, MN mengaku minyak jenis solar tersebut dimuat dari gudang di kawasan Gambus, Kabupaten Batubara dan akan dibawa menuju ke daerah Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Saat diamankan, MN hanya menunjukkan surat pengantaran barang yang dikeluarkan oleh PT CBJ,” terang orang nomor satu di jajaran Polres Tanjungbalai ini.

Terakhir, kata Kapolres, pada hari Minggu, 6 Agustus 2023, sekitar Pukul 01.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman KM 3 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tim mengamankan mobil tangki tronton pelat BK 8813 FN yang berisikan BBM jenis solar.

Saat diamankan, kedua pengemudi masing-masing berinsial AM dan H tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

“Kehadiran Kabid Humas dan Dirreskrimsus pada hari ini dikarenakan penindakan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang diduga subsidi Pemerintah melibatkan beberapa wilayah hukum, maka untuk memudahkan proses hukum maka Kami serahkan pada Ditkrimsus Polda Sumut,” pungkas Kapolres. (red)

Previous Post

Polrestabes Medan Kawal Unjuk Rasa Exco Partai Buruh di Kantor Gubernur Sumut

Next Post

Panglima: TNI Garda Terdepan Benteng Terakhir Kedaulatan Bangsa

Related Posts

Hukum

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 15 Mei 2025
Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani