Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai menerima limpahan dua orang tersangka kasus narkotika dari Polsek Tanjungbalai Selatan, Selasa, (17/12/2019).
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan itu masing-masing Irham Hasibuan alias Ulong (38) dan Sofyan Pane (38), keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Dari kedua tersangka yang ditangkap dari Jalan Jalan DI Panjaitan Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara ini, petugas menyita serubuk kristal diduga sabu seberat 97,5 gram, timbangan elektirk, kain sarung dan telepon genggam merek Nokia.
“Para tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Jalan DI Panjaitan, Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
“Pada saat tiba di alamat tersebut, personel mendapati seorang laki-laki bernama Irham dan dari dalam rumah tersebut tepatnya di atas lantai rumah laki-laki tersebut personil Polsek Tanjungbalai Selatan menemukan sehelai sarung warna ungu yang di dalamnya berisi plastik transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelas AKBP Putu.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Irham, Putu menerankan, saat melakukan penimbangan barang haram tersebut, Irham bersama saudaranya bernama Sofyan.
“Kemudian personil Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil menangkap yang bersangkutan setelah melakukan pencarian,” sebut mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rks)